1.
Dasar
Hukum BPK RI
2.
Undang-Undang
Dasar Negara Tahun 1945
BAB VIIIA
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal
23E
(1)
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan
keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3)
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau
badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal
23F
(1) Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2)
Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal
23G
(1)
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeniksa Keuangan diatur dengan
undang-undang.
2. Visi
dan Misi BPK RI
VISI
Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong
terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
MISI
1. Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
2. Memberikan
pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara; dan
3. Berperan
aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan
penyelewengan keuangan negara.
sesuai dengan SK BPK RI
TUJUAN
STRATEGIS
Melalui pelaksanaan misinya, BPK berupaya untuk mencapai
tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:
1.
Mendorong terwujudnya
pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2.
Mewujudkan pemeriksaan yang
bermutu untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan sesuai
dengan kebutuhan pemangku kepentingan; dan
3.
Mewujudkan birokrasi yang modern
di BPK.
NILAI-NILAI DASAR
Dalam
melaksanakan misinya BPK menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:
·
Independensi
Kami menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi,
maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan,
kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern,
dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
·
Integritas
Kami membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif,
dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
·
Profesionalisme
Kami membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip
kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang
berlaku.
3.Sejarah BPK RI
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945
menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Berdasarkan
amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah
No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa
Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota
Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang
pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno.
Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12
April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik
Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab
tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan
perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer
(Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah
No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan
dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang
ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal
23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat
berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai
1 Agustus 1949.
Dengan terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS
tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan
di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua
diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat
sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan
RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah
Netherland Indies Civil Administration (NICA).
Dengan
kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang
berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa
Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor
Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil
dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer
di Bogor.
Pada
Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya
kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD
1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD
Tahun 1945.
Meskipun
Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS
berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian
kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun
landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.
Dalam
amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di
dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963
telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa
Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai
tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun
1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964
tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk
mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain
menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan
pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan
Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri
Koordinator dan Menteri.
Akhirnya
oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada
posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang
mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun
1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam
era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan
konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat
kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara,
yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan
kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga
pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan
sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk
lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun
1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat
(pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu
bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh
ayat.
Untuk
menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang
Keuangan Negara, yaitu;
4. Bidang Tugas Pimpinan BPK RI
No.
|
Pimpinan BPK
|
Bidang Tugas
Pembinaan
|
Objek Pembinaan
|
1.
|
Ketua merangkap Anggota
Drs. Hadi Poernomo, Ak.
|
·
Kelembagaan BPK
·
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara umum
·
Hubungan
Kelembagaan Dalam Negeri dan Luar Negeri
|
|
2.
|
Wakil Ketua merangkap Anggota
Hasan Bisri, S.E., M.M.
|
·
Pelaksanaan
Tugas Penunjang dan Sekretaris Jenderal
·
Penanganan
Kerugian Negara.
|
|
3.
|
Anggota I
Dr. H. Moermahadi Soerja Djanegara , S.E., Ak., M.M.
|
·
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan, dan Keamanan.
|
·
Departemen Luar
Negeri
·
Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia
·
Departemen
Pertahanan Departemen Perhubungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan
·
Kejaksaan Agung
·
Polri
·
Badan Intelijen
Negara
·
Badan Narkotika
Nasional
·
Badan
Meteorologi dan Geofisika
·
Lembaga
Ketahanan Nasional
·
Dewan Ketahanan
Nasional
·
Lembaga Sandi
Negara
·
Komisi Nasional
HAM
·
Komisi
Pemberantasan Korupsi Komisi Pemilihan Umum
·
Lembaga terkait
di lingkungan entitas pemeriksaan tersebut di atas
|
4.
|
Anggota II
Drs. H. Taufiequrachman Ruki, S.H.
|
·
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Perekonomian dan
Perencanaan Pembangunan Nasional
·
Pemeriksaan
Investigatif
|
·
Departemen
Keuangan
·
Departemen
Perdagangan
·
Departemen
Perindustrian
·
Bank Indonesia
·
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
·
BAPPENAS
·
Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Menengah
·
Badan
Koordinasi Penanaman Modal
·
Badan Pusat
Statistik
·
PPATK
·
PT. Perusahaan
Pengelola Aset
·
Lembaga
Penjamin Simpanan
·
Badan
Standardisasi Nasional
·
Lembaga terkait
di lingkungan entitas tersebut di atas
|
5.
|
Anggota III
Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si.
|
·
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Lembaga Negara,
Kesejahteraan Rakyat, Kesekretariatan Negara, Aparatur Negara, Riset dan
Teknologi
|
·
MPR, DPR, DPD,
MA, BPK, MK, KY
·
Departemen
Sosial
·
Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata
·
Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
·
Departemen
Komunikasi dan Informatika
·
Kementerian
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
·
Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
·
Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan
·
Kementerian
Negara Pemuda dan Olahraga
·
Kementerian
Negara Perumahan Rakyat
·
Kementerian
Negara Riset dan Teknologi
·
Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
·
Badan Pengawas
Tenaga Nuklir
·
Badan Tenaga
Nuklir Nasional
·
Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi
·
LIPI
·
Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional
·
Perpustakaan
Nasional
·
Badan
Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
·
Badan Pelaksana
Tabungan Perumahan
·
Sekretariat
Negara
·
BKKBN
·
Badan
Kepegawaian Negara
·
BPKP
·
Badan
Pertanahan Nasional
·
Lembaga
Administrasi Negara
·
Arsip Nasional
·
Badan Pengelola
Gelora Bung Karno
·
Badan Pengelola
Komplek Kemayoran
·
Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
·
Lembaga
Penyiaran Publik RRI dan TVRI
·
LKBN Antara
·
Taman Mini
Indonesia Indah
·
Lembaga terkait
di lingkungan entitas tersebut di atas
|
6.
|
Anggota IV
Dr. Drs. Ali Masykur Musa, M.Si.
|
·
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Lingkungan Hidup,
Pengelola Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur.
|
·
Departemen
Pertanian
·
Departemen
Kehutanan
·
Departemen
Kelautan dan Perikanan
·
Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral
·
Departemen
Pekerjaan Umum
·
Kementerian
Negara Lingkungan Hidup
·
Badan Pengatur
Hilir Migas
·
Lembaga terkait
di lingkungan entitas tersebut di atas
|
7.
|
Anggota V
Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., C.P.A.
|
·
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah dan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan pada Wilayah I (Sumatera dan Jawa)
|
·
Departemen
Dalam Negeri
·
Departemen
Agama
·
Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam
·
Badan
Pengembangan Industri Pulau Batam
Pemerintah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan BUMD di wilayah:
·
Provinsi NAD
·
Provinsi
Sumatera Utara
·
Provinsi
Sumatera Barat
·
Provinsi Riau
·
Provinsi
Kepulauan Riau
·
Provinsi Jambi
·
Provinsi
Sumatera Selatan
·
Provinsi
Bengkulu
·
Provinsi Bangka
Belitung
·
Provinsi
Lampung
·
Provinsi Banten
·
Provinsi Jawa
Barat
·
Provinsi DKI
Jakarta
·
Provinsi Jawa
Tengah
·
Provinsi DI Yogyakarta
·
Provinsi Jawa
Timur
·
Lembaga terkait
di lingkungan entitas tersebut di atas
|
8.
|
Anggota VI
Dr. H. Rizal Djalil
|
·
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah dan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan pada Wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, dan Papua)
|
·
Departemen
Kesehatan
·
Departemen
Pendidikan Nasional
·
Kementerian
negara Pembangunan Daerah Tertinggal
·
Badan Pengawas
Obat dan Makanan
Pemerintah Provinsi,
Kabupaten Kota, dan BUMD di wilayah:
·
Provinsi Bali
·
Provinsi NTB
·
Provinsi NTT
·
Provinsi
Kalimantan Barat
·
Provinsi
Kalimantan Tengah
·
Provinsi
Kalimantan Selatan
·
Provinsi
Kalimantan Timur
·
Provinsi
Sulawesi Barat
·
Provinsi
Sulawesi Selatan
·
Provinsi
Sulawesi Tengah
·
Provinsi
Sulawesi Tenggara
·
Provinsi
Gorontalo,
·
Provinsi Sulawesi
Utara
·
Provinsi Maluku
Utara
·
Provinsi Maluku
·
Provinsi
Irian Jaya Barat
·
Provinsi Papua
·
Lembaga terkait
di lingkungan entitas tersebut di atas
|
9.
|
Anggota VII
Bahrullah Akbar, B.Sc., Drs., S.E., M.B.A.
|
·
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Keuangan negara
yang Dipisahkan
|
·
Kementerian
Negara BUMN
·
BUMN dan anak
perusahaan
·
Badan Pelaksana
Pengendalian Usaha Migas (termasuk Kontraktor Production Sharing/KPS
Pertambangan)
·
Badan Pembina
proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan
·
Lembaga terkait
di lingkungan entitas tersebut di atas
|
5. Struktur
Organisasi BPK RI
Struktur Organisasi Eselon I