Sabtu, 16 November 2013

  


1.   Dasar Hukum BPK RI
2.     Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeniksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
3.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 
Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
5.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
6.       Undang-undang Republik  Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara


2.   Visi dan Misi BPK RI

 

VISI

Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

 

MISI

1.       Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
2.       Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
3.       Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
sesuai dengan SK BPK RI

 

TUJUAN STRATEGIS

Melalui pelaksanaan misinya, BPK berupaya untuk mencapai tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:
1.       Mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2.       Mewujudkan pemeriksaan yang bermutu untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan; dan
3.       Mewujudkan birokrasi yang modern di BPK.

 

NILAI-NILAI DASAR

Dalam melaksanakan misinya BPK menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:

·         Independensi
Kami menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
·         Integritas
Kami membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
·         Profesionalisme
Kami membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.

3.Sejarah BPK RI
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).
Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.
Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;



 4. Bidang Tugas Pimpinan BPK RI

No.
Pimpinan BPK
Bidang Tugas Pembinaan
Objek Pembinaan

1.
Ketua merangkap Anggota 
Drs. Hadi Poernomo, Ak.
·         Kelembagaan BPK
·         Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara umum
·         Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri dan Luar Negeri

2.
Wakil Ketua merangkap Anggota 
Hasan Bisri, S.E., M.M.
·         Pelaksanaan Tugas Penunjang dan Sekretaris Jenderal
·         Penanganan Kerugian Negara.

3.
Anggota I 
Dr. H. Moermahadi Soerja Djanegara , S.E., Ak., M.M.

·         Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.
·         Departemen Luar Negeri
·         Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
·         Departemen Pertahanan Departemen Perhubungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
·         Kejaksaan Agung
·         Polri
·         Badan Intelijen Negara
·         Badan Narkotika Nasional
·         Badan Meteorologi dan Geofisika
·         Lembaga Ketahanan Nasional
·         Dewan Ketahanan Nasional
·         Lembaga Sandi Negara
·         Komisi Nasional HAM
·         Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemilihan Umum
·         Lembaga terkait di lingkungan entitas pemeriksaan tersebut di atas

4.
Anggota II 
Drs. H. Taufiequrachman Ruki, S.H.

·         Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Perekonomian dan Perencanaan Pembangunan Nasional
·         Pemeriksaan Investigatif
·         Departemen Keuangan
·         Departemen Perdagangan
·         Departemen Perindustrian
·         Bank Indonesia
·         Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
·         BAPPENAS
·         Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Menengah
·         Badan Koordinasi Penanaman Modal
·         Badan Pusat Statistik
·         PPATK
·         PT. Perusahaan Pengelola Aset
·         Lembaga Penjamin Simpanan
·         Badan Standardisasi Nasional
·         Lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas

5.
Anggota III 
Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si.


·         Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Lembaga Negara, Kesejahteraan Rakyat, Kesekretariatan Negara, Aparatur Negara, Riset dan Teknologi
·         MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, KY
·         Departemen Sosial
·         Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
·         Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
·         Departemen Komunikasi dan Informatika
·         Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
·         Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
·         Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
·         Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
·         Kementerian Negara Perumahan Rakyat
·         Kementerian Negara Riset dan Teknologi
·         Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
·         Badan Pengawas Tenaga Nuklir
·         Badan Tenaga Nuklir Nasional
·         Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
·         LIPI
·         Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
·         Perpustakaan Nasional
·         Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
·         Badan Pelaksana Tabungan Perumahan
·         Sekretariat Negara
·         BKKBN
·         Badan Kepegawaian Negara
·         BPKP
·         Badan Pertanahan Nasional
·         Lembaga Administrasi Negara
·         Arsip Nasional
·         Badan Pengelola Gelora Bung Karno
·         Badan Pengelola Komplek Kemayoran
·         Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
·         Lembaga Penyiaran Publik RRI dan TVRI
·         LKBN Antara
·         Taman Mini Indonesia Indah
·         Lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas

6.
Anggota IV 
Dr. Drs. Ali Masykur Musa, M.Si.

·         Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Lingkungan Hidup, Pengelola Sumber Daya Alam, dan Infrastruktur.
·         Departemen Pertanian
·         Departemen Kehutanan
·         Departemen Kelautan dan Perikanan
·         Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
·         Departemen Pekerjaan Umum
·         Kementerian Negara Lingkungan Hidup
·         Badan Pengatur Hilir Migas
·         Lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas

7.
Anggota V 
Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., C.P.A.

·         Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah dan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Wilayah I (Sumatera dan Jawa)
·         Departemen Dalam Negeri
·         Departemen Agama
·         Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam
·         Badan Pengembangan Industri Pulau Batam
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan BUMD di wilayah:
·         Provinsi NAD
·         Provinsi Sumatera Utara
·         Provinsi Sumatera Barat
·         Provinsi Riau
·         Provinsi Kepulauan Riau
·         Provinsi Jambi
·         Provinsi Sumatera Selatan
·         Provinsi Bengkulu
·         Provinsi Bangka Belitung
·         Provinsi Lampung
·         Provinsi Banten
·         Provinsi Jawa Barat
·         Provinsi DKI Jakarta
·         Provinsi Jawa Tengah
·         Provinsi DI Yogyakarta
·         Provinsi Jawa Timur
·         Lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas

8.
Anggota VI 
Dr. H. Rizal Djalil
·         Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah dan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua)
·         Departemen Kesehatan
·         Departemen Pendidikan Nasional
·         Kementerian negara Pembangunan Daerah Tertinggal
·         Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota, dan BUMD di wilayah:
·         Provinsi Bali
·         Provinsi NTB
·         Provinsi NTT
·         Provinsi Kalimantan Barat
·         Provinsi Kalimantan Tengah
·         Provinsi Kalimantan Selatan
·         Provinsi Kalimantan Timur
·         Provinsi Sulawesi Barat
·         Provinsi Sulawesi Selatan
·         Provinsi Sulawesi Tengah
·         Provinsi Sulawesi Tenggara
·         Provinsi Gorontalo,
·         Provinsi Sulawesi Utara
·         Provinsi Maluku Utara
·         Provinsi Maluku
·         Provinsi  Irian Jaya Barat
·         Provinsi Papua
·         Lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas

9.
Anggota VII 
Bahrullah Akbar, B.Sc., Drs., S.E., M.B.A.

·         Pemeriksaan Pengelolaan  dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bidang Keuangan negara yang Dipisahkan
·         Kementerian Negara BUMN
·         BUMN dan anak perusahaan
·         Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Migas (termasuk Kontraktor Production Sharing/KPS Pertambangan)
·         Badan Pembina proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan
·         Lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas













5. Struktur Organisasi BPK RI
Struktur Organisasi Eselon I







Tidak ada komentar:

Posting Komentar