Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris),souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam(interne-souvereinteit) dan ke luar (externe-souvereinteit).
Beberapa teori
kedaulatan yang dikemukakan oleh ahli kenegaraan antara lain:
1.
Teori kedaulatan Tuhan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan atas
suatu negara berada di tangan Tuhan. Raja atau penguasa memperoleh kekuasaan
tertinggi dari Tuhan. Tokohnya adalah Thomas Aquinas, Marsilius ,F.J. Stahl,
dan Agustinus.
2.
Teori kedaulatan raja, bahwa kedaulatan berada ditangan raja dan
keturunannya. Kekuasaan raja dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja
dianggap sebagai keturunan atau wakil Tuhan. Tokohnya adalah Hegel, Jean Bodin,
dan N. Machiavelli.
3.
Teori kedaulatan hukum, kekuasaan negara bersumber pada hukum,
sedangkan hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Tokohnya
adalah Immanuel Kant, Krabbe, dan Kranenburg.
4.
Teori kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari
kedaulatan negara karena negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang
memiliki kekuasaan tidak terbatas. Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan
berdirinya negara tersebut. Tokohnya adalah Paul Laband dan George Jelineck.
5.
Teori kedaulatan rakyat, negara sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi memberi sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan negara.
Penguasa dipilih atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di
dalam pemerintahan. Tokohnya adalah Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J.
Rousseau.
John Locke
membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
1.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan lembaga negara untuk
membuat dan menetapkan perundang - undangan.
2.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang -
undang.
3.
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan
damai, mengadakan perjanjian dengan negara lain, dan mengambil kebijakan dengan
semua pihak dari luar negeri.
Montesquieu
juga membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
1.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan lembaga negara untuk
membuat dan menetapkan perundang - undangan.
2.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang -
undang.
3.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan
undang - undang oleh badan peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar